Google, YouTube, Maps, Dan Play Store Pasti Bisa Mengeluarkan Anda Dari Jebakan Pemblokiran!
Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) membeberkan keberadaan Google dan YouTube yang tidak terdaftar hingga penutupan operator Private Electronic System (PSE) pada 20 Juli 2022.
Mengutip KoranPangkep.co.id Hingga Kamis sore (21 Juli 2022), Google dan YouTube tidak masuk dalam daftar private scope PSE yang tertera di laman pse.kominfo.go.id.
Simuel Abrijani Panjripan, General Manager Apteca Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan perusahaan yang didukung Alphabet itu saat ini sedang dalam proses mendaftarkan PSE ke Kominfo.
Layanan yang terdaftar mencakup empat layanan: layanan mesin pencari Internet (mesin pencari), aplikasi peta, toko aplikasi, dan layanan terkait platform video.
“Saya mendengar bahwa Google telah mendaftarkan empat lagi dengan Cloud dan Ads sekarang menjadi YouTube, mesin pencari, Google Maps dan Play Store,” kata Semuel pada konferensi pers virtual.
Karena proses pendaftaran PSE domain dilaksanakan oleh Google dan pihak lain, Google dan YouTube pasti keluar dari perangkap perangkap Kominfo.
Dia berkata, “Mulai pukul 16:00 (Google dan YouTube terdaftar di Comoinfoed)”.
Google, YouTube, dan Play Store telah meningkatkan jumlah PSE yang sebelumnya terdaftar di Cominfo. Baru-baru ini, sebenarnya ada dua layanan Apple: App Store dan iCloud. Lalu ada Twitter, Tinder, Call of Duty Mobile, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, Snapchat, Valorant, Indodax, Zalora dan Netflix.
Layanan tersebut berada di bawah payung Meta, yaitu Facebook, WhatsApp, dan Instagram yang terdaftar sebagai PSE asing. Lainnya Telegram, Go-Jek, Netflix, Shopee, Zenius, Genshin Impact, Ragnarok X: Next Generation, Free Fire, Microsoft Cloud, MiChat, GoPay, Ovo, TikTok, Capcut, Myfertamina, Mobile Legend, Sporty Pie, Travel Car, dll . . Saya sudah mendaftarkan PSE Private Scope terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kominfo menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia secara otomatis akan menjadi ilegal jika tidak terdaftar sebagai domain pribadi PSE pada 20 Juli 2022.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perdagangan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Berskala Swasta.